Minsel – Maraknya Aktivitas galian C di kabupaten Minahasa Selatan,kini menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan.
Galian C yang beroperasi di Sungai Nimanga, Desa Sulu Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini , mendapat penolakan dari masyarakat, karena di duga belum mengantongi ijin operasional untuk melakukan aktivitas.
Dari penelusuran media ini di lokasi perkebunan Liba, terlihat alat berat jenis Backhoe terparkir di perkebunan warga, Jumat (15/7/2022) pagi.
Galian C yang beroperasi di Sungai Nimanga, Minahasa Selatan. Material Sirtu yang diangkut keluar dengan Truk di Sungai Nimanga, Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan Minahasa Selatan.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Alat ini baru sekitar dua hari ada di sini, namun sudah ada material Sirtu yang diangkut keluar dengan truk. Mereka mengatakan ke lokasi pekerjaan di Desa Popontolen,” Kata Yul Walelang, warga Desa Sulu.
Menurut Yul, sebelumnya alat berat ini, sempat melakukan pekerjaan di sisi lain Sungai Nimanga yang ada di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan.
“Karena ada penolakan dari pemerintah desa dan masyarakat, jadi mereka pindah ke sini,” Jelas Yul.
Sementara perwakilan pengelola Galian C, Nixon Tilaar yang ditemui terpisah mengatakan bahwa sebelum alat tersebut beroperasi di tempat itu, pihaknya sudah melapor ke pemerintah Desa Sulu.
“Yang saya tau, penanggungjawab (Bonaparte) juga sudah meminta izin ke Penjabat Hukum Tua Desa Sulu,” kata Nixon. (QQ)







