Minsel – Maraknya Aktivitas galian C di kabupaten Minahasa Selatan,kini menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan.
Galian C yang beroperasi di Sungai Nimanga, Desa Sulu Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ini , mendapat penolakan dari masyarakat, karena di duga belum mengantongi ijin operasional untuk melakukan aktivitas.
Dari penelusuran media ini di lokasi perkebunan Liba, terlihat alat berat jenis Backhoe terparkir di perkebunan warga, Jumat (15/7/2022) pagi.
Galian C yang beroperasi di Sungai Nimanga, Minahasa Selatan. Material Sirtu yang diangkut keluar dengan Truk di Sungai Nimanga, Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan Minahasa Selatan.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
“Alat ini baru sekitar dua hari ada di sini, namun sudah ada material Sirtu yang diangkut keluar dengan truk. Mereka mengatakan ke lokasi pekerjaan di Desa Popontolen,” Kata Yul Walelang, warga Desa Sulu.
Menurut Yul, sebelumnya alat berat ini, sempat melakukan pekerjaan di sisi lain Sungai Nimanga yang ada di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan.
“Karena ada penolakan dari pemerintah desa dan masyarakat, jadi mereka pindah ke sini,” Jelas Yul.
Sementara perwakilan pengelola Galian C, Nixon Tilaar yang ditemui terpisah mengatakan bahwa sebelum alat tersebut beroperasi di tempat itu, pihaknya sudah melapor ke pemerintah Desa Sulu.
“Yang saya tau, penanggungjawab (Bonaparte) juga sudah meminta izin ke Penjabat Hukum Tua Desa Sulu,” kata Nixon. (QQ)







