Asisten I Setdaprov Sulut Drs Edison Humiang,MSi
Sulut – Penolakan bantuan paket sembako Pemprov Sulut bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dari oknum Kepala Dinas PMD, sempat menjadi polemik.
Bantuan Pemprov Sulut ini di tolak Masyarakat, diduga setelah mendapat larangan dari Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe Jefry Gaghana SH.
Kadis tersebut beralasan bahwa ASN Pemprov Sulut yang datang bawa bantuan harus menerapkan protap Covid-19. Di mana, selaku pelaku perjalanan harus diisolasi terlebih dahulu.
“Tidak usah dilayani karena mereka bisa saja merupakan carrier atau pembawa Virus Corona,” tulis oknum kadis tersebut.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Asisten I Setdaprov Sulut Drs Edison Humiang MSi, Minggu (03/05/2020), saat dikonfirmasi memang meminta kepada Pemkab Kepulauan Sangihe agar tidak mempersoalkan bantuan tersebut.
“Pemkab Sangihe harus arif. Bantuan tidak boleh ditolak, harus diterima dan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan,” tegas Humiang.
Terkait dengan protap pencegahan Covid-19, Humiang pun sangat mendukung.
“Kalau yang datang membawa bantuan itu, memang harus mengikuti protap. Itu pasti dilakukan. Tapi, tolong bantuan harus disalurkan ke masyarakat. Kan, bantuan itu juga akan diberikan ke masyarakat lewat lembaga keagamaan,” ujar Humiang. (*)






