Asisten I Setdaprov Sulut Drs Edison Humiang,MSi
Sulut – Penolakan bantuan paket sembako Pemprov Sulut bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dari oknum Kepala Dinas PMD, sempat menjadi polemik.
Bantuan Pemprov Sulut ini di tolak Masyarakat, diduga setelah mendapat larangan dari Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Sangihe Jefry Gaghana SH.
Kadis tersebut beralasan bahwa ASN Pemprov Sulut yang datang bawa bantuan harus menerapkan protap Covid-19. Di mana, selaku pelaku perjalanan harus diisolasi terlebih dahulu.
“Tidak usah dilayani karena mereka bisa saja merupakan carrier atau pembawa Virus Corona,” tulis oknum kadis tersebut.
- Wabup Djira Ajak ASN Morut, Jadi Pelopor Gerakan Indonesia ASRI
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
Asisten I Setdaprov Sulut Drs Edison Humiang MSi, Minggu (03/05/2020), saat dikonfirmasi memang meminta kepada Pemkab Kepulauan Sangihe agar tidak mempersoalkan bantuan tersebut.
“Pemkab Sangihe harus arif. Bantuan tidak boleh ditolak, harus diterima dan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan,” tegas Humiang.
Terkait dengan protap pencegahan Covid-19, Humiang pun sangat mendukung.
“Kalau yang datang membawa bantuan itu, memang harus mengikuti protap. Itu pasti dilakukan. Tapi, tolong bantuan harus disalurkan ke masyarakat. Kan, bantuan itu juga akan diberikan ke masyarakat lewat lembaga keagamaan,” ujar Humiang. (*)








