Morut-Gerakan cepat Kapolsek Mori Atas Polres Morowali Utara (Morut), Iptu Nur Althin SH beserta jajarannya, saat mendapatkan informasi dari Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Morowali dan Polres Morut yang disampaikan oleh Ps Kasubsi PIDM Si Humas Polres Morut, Bripka Fardi Kadang SH, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kawasan Kerja DCI PT IMIP Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, dimana diduga hendak melarikan diri, dengan melintasi Wilayah Kecamatan Mori Atas, pada Selasa (19/12/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu, Kapolsek Mori Atas, Iptu Nur Altin, langsung menggelar razia sekitar pukul 19.00 wita , di jalan Trans Sulawesi Desa Tomata Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melintas dari arah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Sekitar pukul 20.10 wita melintas Mobil Calya Warna Putih DC 1359 CK, dan langsung dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 (tujuh) orang penumpang yang salah satunya merupakan tersangka pembunuhan berinisial S.
Tersangka setelah dilakukan interogasi oleh Kapolsek Mori Atas, Iptu Nur Althin, mengakui jika dialah orangnya yang telah melakukan penganiayaan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di kawasan kerja PT IMIP Labota Bahodopi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ke 7 orang tersebut, ditemukan barang bukti (Babuk),1 (satu) buah barang tajam jenis parang dan 1 (satu) buah badik.Tersangka dan 6 penumpang mobil beserta babuk langsung diamankan di Mapolsek Mori Atas.
Sekitar pukul 21.00 wita, Personil Buser Satreskrim Polres Morowali dan Morut, datang ke Mapolsek Mori Atas. Kemudian ke 7 orang tersebut, diserahkan kepada Personil Satreskrim, yang diterima Ps Kanit Reskrim Polsek Bahodopi Polres Morowali, Bripka Azhary Rahman.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 7 orang, 1 orang dinyatakan tidak terlibat, sehingga 6 orang yang dibawa ke Mapolres Morowali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)