Manado – Kepala Cabang (Kacab) PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kota Manado terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan lelaki berinisial JDG alias Jimmy (44) warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, yang diduga oknum anggota Dewan Kota Manado, karena telah melanggar undang undang fidusia.
Menurut informasi yang dirangkum, saat itu terlapor sudah tidak membayar angsuran terhitung pada Senin (2/1/2021) lalu, sisa tenor 54 bulan dengan jenis kendaraan Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam.
Sementara itu, pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Kota Manado mendapat informasi kalau kendaraan tersebut sudah berpindah tangan atau telah di jual ke orang lain. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.637.339.410.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Dwi)
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah







