Ilustrasi
Manado – Seorang wanita berinisial NG (31) warga disalah satu Kecamatan Wenang, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (6/2) kemarin. Disana, Karyawan BUMN ini melaporkan kasus perzinahan yang dilakukan oleh suaminya berinisial RD alias Tian dengan selingkuhannya JN alias Lia. Mereka tertangkap tangan saat berada di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario.
Menurut informasi yang dirangkum, perzinahan itu terbongkar saat korban yang sudah curiga dengan gerak gerik suaminya. Dimana, korban mengikuti suaminya ke salah satu hotel yang berada di Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario.
Sesampainya di hotel tersebut, korban mendapati suaminya bersama selingkuhannya di dalam hotel. Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah di terima dan sudah ditangani unit PPA,” pungkasnya. (Dwi)
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah







