Ilustrasi
Manado – Seorang perempuan berinisial AM alias Agnovita (19) warga Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan 1 Kecamatan Tuminting, mendatangi pihak yang berwajib. Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang mahasiswi ini melaporkan tindak pidana perbuatan keasusilaan yang di lakukan lelaki berinisial SS alias Men. Perbuatan tersebut itu terjadi pada (30/1) lalu di Jalan Raya, Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang. Namun baru di laporkan Kamis (04/02) siang tadi.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, kejadian tersebut itu berawal saat korban sedang berada didalam mobil, yang saat itu bertatapan dengan pelaku yang duduk didepan korban. Saat dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan tangannya dan memegang tangan dan pipi korban. Tak hanya itu saja, pelaku juga memegang buah dada dan paha korban. Akibat peristiwa tersebut, korban merasa trauma.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Tommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan unit PPA,” pungkasnya. (Dwi)
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan






