Minut – Oknum Hukum Tua di salah satu desa Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Dia menjadi tersangka bersama 2 warga lain dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial FG (50) yang merupakan seorang hukum tua dan ML (38) serta LR (27).
“Ketiganya sudah ditahan Polres Minut dan telah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp. 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp. 46.977.136,” lanjutnya.
Oknum Penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.
“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp. 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86.737.200,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Sumber : Humas Polda Sulut







