Minahasa-Mantan Sekdes Senduk semasa memegang jabatan diduga memalsukan 2 Dokumen lahan kebun milik Vence Runtu.
Lahan Perkebunan Tanah Warisan Keluarga Mansiow, Rincab tersebut belum sempat dibagi Waris telah diterbitkan Surat Pembagian Waris yang diduga Palsu dan diterbitkan oleh Mantan Sekdes AR pada Bulan Agustus Tahun 2010.
Tak terima perbuatan mantan Sekdes ini, Keluarga Ahli Waris pemilik lahan Anak- Anak dan cucu dari (Alm) Poulina Rincab terpaksa akan melaporkan mantan Sekdes tersebut kepihak berwajib Kepolisian sebagimana disampaikan Vence Runtu, (48) Tahun Warga Desa Lolah Tiga Kecamatan Tombariri timur.
Vence Runtu, Cucu dari Poulina Rincab, mengatakan bahwa Lahan perkebunan seluas 1 Hektaare ini adalah milik Oma Poulina Rincab dan belum pernah dibagi waris.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
”Kita pe oma petanah dari dulu belum pernah ada pembagian warisan, kenapa bisa muncul sudah ada Surat pembagian Harta Warisan. kami keluarga menjadi keberatan alasannya selama hidup tidak pernah menandatangani Surat tersebut.”Ucapnya.
Parahnya lagi dalam surat wasiat, nama Almarhum Julius Mansiow yang sudah meninggal pada bulan Juli, masih bertanda tangan di surat bulan Agustus tersebut diduga Palsu
Mantan Sekdes A.R saat dikonfirmasikan melalui Celluler 08524117…. hingga berita ini diterbitkan belum merespon Konfirmasi Wartawan. (*Ronny)







