Diduga Ada Setoran Diluar PNBP, UPP Kelas II Amurang Biarkan Kapal Tug Boat Beroperasi Tanpa Ijin di Wilayah Amurang

Minsel-Perairan Amurang sedang tidak baik-baik saja akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal pengelolaan administrasi perkapalan, baik kapal rubah maupun kapal yang sementara beroperasi di wilayah Kesyabandaran Amurang.

Kepala kantor UPP Kelas II Amurang diduga membiarkan salah satu Kapal Tag Boat beroperasi tanpa ijin serta dokumen yang tidak sesuai aturan. Dan hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara.

Informasi yang di dapat wartawan media ini melalu sumber yang sangat dipercaya (identitas di meja redaksi) bahwa kapal Tug Boat tersebut merupakan Tug Boat Penarik Tongkang yang sempat mengalami Insiden “tongkang patah” di perairan Labuan Uki Bolmong.

Saat ini kapal Tuh Boat tersebut bergeser ke Wilayah Peraturan Amurang melalui salah satu agen dan diduga tidak mengantongi ijin Sarana Prasarana (Sarpras) serta dokumen lain atau Konversi.

Dugaan lain juga yang sempat didapat wartawan ini, bahwa adanya setoran puluhan juta di luar PNBP untuk mempermulus aktifitas kapal Tug Boat yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

Kendati hal tersebut sudah jelas dlam aturan bahwa Kapal Tug Boat (penarik) tidak bisa langsung dijadikan kapal pandu karena perbedaan fungsi dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kapal pandu memiliki fungsi khusus dalam memandu kapal lain di perairan terbatas, sementara tugboat memiliki fungsi utama menarik atau mendorong kapal lain.

Dasar Hukumnya,
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
Pasal 1 angka 48 mendefinisikan pemanduan sebagai kegiatan memberikan saran dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat untuk keselamatan pelayaran.
Pasal 1 angka 50 mendefinisikan pandu sebagai orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memberikan pelayanan pemanduan.
Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa pemanduan dilakukan oleh pandu yang memiliki sertifikat kompetensi.,

– Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian:
Pasal 112 mengatur tentang kewajiban pemanduan dan penundaan kapal, serta persyaratan teknis kapal pandu dan kapal tunda.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah perairan yang wajib pandu.

– Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan:
Peraturan ini mengatur lebih rinci tentang kegiatan pemanduan dan penundaan, termasuk persyaratan kapal pandu dan kapal tunda.

Sehingga kedua jenis kapal tersebut memiliki Perbedaan Fungsi yang berbeda yaitu,

Kapal Pandu, bertugas memandu kapal keluar masuk pelabuhan atau perairan terbatas, memberikan saran tentang kondisi perairan, dan memastikan keselamatan kapal serta lingkungan sedangkan Kapal Tunda (Tugboat) Bertugas menarik atau mendorong kapal lain, terutama di perairan pelabuhan, laut lepas, atau sungai.

Persyaratan Teknis:
Kapal pandu harus memenuhi persyaratan teknis tertentu yang berbeda dengan kapal tunda. Persyaratan ini mencakup Ukuran dan Konstruksi:
Kapal pandu harus memiliki ukuran dan konstruksi yang sesuai untuk bermanuver di perairan terbatas dan mendekati kapal lain.

Peralatan Navigasi:
Harus dilengkapi dengan peralatan navigasi yang memadai untuk memantau kondisi perairan dan berkomunikasi dengan kapal lain.

Kru:
Harus diawaki oleh kru yang memiliki kualifikasi dan pengalaman dalam pemanduan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa karena perbedaan fungsi dan persyaratan teknis, kapal tugboat tidak bisa langsung dijadikan kapal pandu. Diperlukan proses konversi dan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu juga berkaitan dengan biaya sudah diatur sesuai PP 15 TAHUN 2016 yang harus disetor pihak agen kapal Kas Negara melalui rekening.

Kepala KUPP Kelas II Amurang Moh. Qowi, SE., M.AP  saat dikonfirmasi mengiakan bahwa ada kapal yang saat ini dokumen perijinannya sementara berproses.

“Ia benar bahwa memang ada kapal Tug Boat (TB) yang sementara beroperasi di salah satu perusahaan besar di Minsel melalui agen milik dari MW, dokumennya sementara berproses tapi sudah beraktifitas dari beberapa bulan yang lalu.” jelas Qowi. Terkait pungutan, Qowi mengatakan itu tidak benar. (Onal Mamoto)

Loading