Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama pemangku adat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadhan tahun ini.
Meski bulan ramadhan tinggal seminggu lagi, tapi pemerintah daerah bersama Ketua Lembaga Keagamaan, pemangku adat dan perwakilan OPD serta camat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad dan dihadiri Kakan Kemenag Pohuwato, Rais Abaidata di ruang pola kantor bupati, Jum’at, (17/03/2023).
Asisten Arman Mohamad mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah disamping berpedoman pada aturan fikih serta besaran zakat, juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun supaya penetapan zakat fitrah ini memenuhi standar.
Selanjutnya sesuai kesepakatan bersama bahwa besaran zakat fitrah sejumlah Rp. 35 ribu perjiwa. Penetapan ini dilakukan jauh hari oleh pemerintah daerah agar masyarakat pohuwato khususnya umat islam sudah bisa mengetahui besaran dari zakat fitrah untuk kabupaten pohuwato, dan penetapan seperti ini sudah dilakukan pada tahun-tahun kemarin menjelang ramadhan.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Menurut Arman Mohamad, zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak pada bulan ramadhan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat). Olehnya diharapkan kepada masyarakat muslim di pohuwato untuk membayar zakat fitrah yang setiap bulan puasa dilakukan.
“Kita berdoa semoga bulan ramadhan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan insyaallah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT”,pungkas Arman Mohamad. (Has*)








