Tomohon – Ratusan warga kelurahan Matani Satu dan Kelurahan Matani Dua mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan di kelurahan Matani Tiga bersama DPRD kota Tomohon dan Dinas Perumahan dan pemukiman Kota Tomohon. Jumat, (01/02/2019).
Sosialisasi peraturan daerah kota Tomohon nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung dibawakan langsung oleh Ir. Bastian Wowiling Kepala Sub bagian Penataan Ruang Dinas Perkim Tomohon.

Ketua Komisi Tiga DPRD Kota Tomohon Janny Watulangkow juga sebagai Ketua Fraksi dari Partai Demokrat saat membuka kegiatan berharap kiranya apa yang menjadi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sekiranya sebagai masyarakat dapat mentaati dan menjalankan sesuaai aturan yang ada.
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
“Sekiranya peraturan daerah ini dapat di terima oleh masyarakat, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Watulangkow. (Oma)








