Mitra – Mewakili Kabupaten Minahasa Tenggara, Desa Pangu ditetapkan Sebagai Kampung Budaya di Sulawesi Utara. Kondisi tersebut ditinjau dari beragam kearifan lokal yang masih terpelihara hingga saat ini.
Menurut Kadis Pariwisata Minahasa Tenggara Sartje Taogan, Desa Pangu adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Ratahan Timur, yang telah memenuhi semua unsur penilaian sehingga bisa ditetapkan sebagai Desa Budaya.
“Ada beberapa indikator yang telah dipenuhi desa Pangu untuk pengkhususan menjadi desa budaya, diantaranya terkait kehidupan sosial masyarakat yang masih menjujung tinggi nilai-nilai budaya, contohnya ritual budaya, hingga peninggalan situs budaya. Ataupun nilai kearifan lokal lainnya”, ujar Taogan.
Senada dengan Kadis Taogan, Hukum Tua Desa Pangu, Jaffry Kawulusan melalui Sekretaris Desa Pangu, Melson Antou mengatakan, Desa Pangu merupakan desa yang masih menjaga tradisi dan nilai budaya.
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
“Desa Pangu masih menjujung tradisi dan peninggalan leluhur, hal ini terlihat dari kehidupan sosial masyarakat, mulai pesta pernikahan, acara kematian, sampai pada tradisi HUT Desa masih melakukan perayaan adat tertua, selain itu kami juga terus mengajari para anak muda untuk tetap melestarikan budaya yang ada”, ungkap Antou.
Diketahui, Desa Pangu juga memiliki situs budaya peninggalan leluhur, salah satunya batu peringatan berdirinya desa dan beragam tarian tradisional seperti Maengket, Katrili dan musik bambu yang terus dilestarikan hingga saat ini. (T3)








