Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi dan Wabup H. Djira, saat berada di “rumah singgah”
Palu – Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi dan Wabup H. Djira yang masing-masing didampingi istri, dan dihadiri Ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa, SH, meresmikan pengoperasian ‘Rumah Singgah’ untuk keluarga pasien asal Morut yang dirujuk untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit rujukan di Kota Palu.
Peresmian ini ditandai dengan pembacaan doa yang dipimpin Wabup H. Djira yang sebelumnya melakukan peninjauan ruang-ruang Rumah Singgah tersebut.
Rumah singgah yang diupayakan atas bantuan Bank Sulteng Cabang Morowali Utara saat masih dipimpin Sutikno Intam tersebut, berlokasi di Komplex BTN Rinda Permai di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, hanya sekitar 300 meter dari Rumah Sakit Umum Provinsi ‘Undata’ Palu.
Rumah singgah berlantai dua ini memiliki tiga buah kamar, tidur, ruang tamu, ruang keluarga, garasi serta sebuah ruang pertemuan di lantai II.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
“Kita bersyukur, hari ini Rumah Singgah di Kota Palu bisa kita operasikan dan bisa mulai ditempati oleh warga Morut,” ujar Bupati Delis.
Ia kembali menjelaskan bahwa penyediaan rumah singgah merupakan salah satu program prioritas dan janji kampanye Pilkada untuk membantu menyediakan tempat menginap bagi masyarakat Morut yang tidak memiliki tempat tinggal bila harus membawa keluarga mereka berobat lanjut di Kota Palu.
“Karena itu lokasi rumah singgah ini sengaja dipilih pada tempat yang dekat dengan Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya seperti apotek dan BPJS Kesehatan serta akses yang mudah ke seluruh Kota Palu,” ujar Delis yang akrab dipanggil ‘dokter’ ini.
Pemanfaatan rumah singgah ini tidak dipungut biaya, bahkan nanti Pemkab akan menyediakan perawat yang akan membantu mengurus keperluan-keperluan masyarakat yang memanfaatkan rumah singgah ini.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, pada tahun pertama kepemimpinan kami Delis-Djira di Morut, tiga rumah singgah yang kami janjikan yakni di Makassar, Luwuk dan Palu sudah terealisasi seluruhnya,” ujar Delis lagi di hadapan 30-an warga Morut di Kota Palu yang sebagian besarnya adalah mahasiswa/i.
Usai meresmikan pengoperasian Rumah Singgah tersebut, Bupati dan Wabup Morut turun lapangan memperkuat tim sepak bola ASN Morut dalam Liga ASN 2022 serta menggelar halal bi halal dengan mahasiswa Morut di Kota Palu. (*/John)






