Minut-Pemerintah Desa Lihunu, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara telah memulai langkah proaktif untuk melindungi pesisir pantai mereka dengan memulai pembangunan talud abrasi.
Pekerjaan ini merupakan bagian dari program Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2023.
Penjabat Hukum Tua Desa Lihunu, Sinorita Sentinuwo, melalui Bendahara Desa Norma Gaghenggang, menjelaskan bahwa dalam tahap pertama Dana Desa tahun ini, prioritas utama adalah membangun talud pemecah ombak sepanjang 70 meter di jaga VI. Dengan dana sebesar Rp. 107.842.750, langkah ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya abrasi yang dapat mengancam lingkungan pesisir Desa Lihunu.

- Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
- Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
- Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi Dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara Pada Kepastian Bagi Masyarakat
“Desa Lihunu berada di pesisir pantai, untuk itu prioritas dana desa tahap 1 adalah pembangunan talud pemecah ombak guna mencegah terjadinya abrasi,” ujar Norma.
Pentingnya partisipasi aktif dari warga masyarakat Desa Lihunu dalam mengawasi langsung pelaksanaan pekerjaan ini.
Norma berharap warga dapat berperan aktif dalam mengawasi dan berpartisipasi secara langsung dalam proyek ini. Dengan keterlibatan mereka, diharapkan proyek talud abrasi ini akan berhasil dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (T3)








