Dana Desa Tumpaan Baru Tahap Dua Terancam Tidak Dapat Dicairkan Akibat Banyaknya Dugaan Pekerjaan Fiktif

Minsel,-Akibat dari dugaan kasus pemalsuan tanda tangan perangkat desa,BPD dan masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM BLT) oleh oknum Pejabat Hukum tua Desa Tumpaan Baru, membuat realisasi anggaran Dana Desa tahap dua terlambat.

Sejumlah pekerjaan yang diduga pengangarannya di mark up oleh oknum Pejabat Hukum tua Desa Tumpaan Baru, menjadi tolak ukur pemerintah dalam hal ini dinas terkait tidak dapat memproses pencairan tahap dua Dana Desa Tumpaan Baru.

Selain dari adanya dugaan mark up,ada juga dugaan temuan lain seperti tidak adanya laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana desa.

Salah satu sumber yang dapat dipercaya dan bisa dipertanggungjawabkan (red) mengatakan bahwa pencairan dana desa Tumpaan baru tidak bisa diproses karena tidak memiliki dokumen pendukung seperti laporan pertanggungjawaban yang di nilai tidak sesuai dengan pekerjaan.

“Dana desa Tumpaan Baru tidak dapat diproses pencairannya khususnya tahap dua, karena banyak keganjalan dalam pelaporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pekerjaan yang diduga fiktif, ” ucap sumber yang sangat dipercaya tapi tidak mau namanya disebut.

Diketahui bahwa untuk dana desa Tumpaan Baru di tahun 2024 sebesar Rp.916.000.000, sedangkan Rp.500.000.000 sudah dicairkan pada tahap pertama tapi belum terealisasi secara 100 persen. Dan informasi yang didapat wartawan media, saldo saat ini di rekening desa Rp.0. Sisa tahap dua kurang lebih Rp.300.000.000 yang terancam tidak dapat diproses pencairannya.

Sementara pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Jessy Pangkey saat dikonfirmasi terkait hal tersebut di ruang kerjanya tidak berada di tempat. “Ibu lagi ke Manado ada urusan, “ucap Sekretaris Desa Hendra Lukar yang saat itu berada di kantor bersama perangkat desa lainnya. (Onal-m)

Loading