Manado – Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara terkait Persetujuan Kenaikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Manado.
SK tersebut di serahkan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara Ferry J Sangian, bertempat di ruang kerja Wakil Wali Kota Manado. Senin,(13/3/2023).
Pada kesempatan itu, Wawali Sualang mengatakan durasi kenaikan dana bantuan persuara nantinya di sesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Dana bantuan dari Rp.4.908 per suara yang sah dinaikkan menjadi Rp.8.000 per suara yang sah, jadi durasi kenaikan ini sudah panjang kurang lebih 14 tahun baru naikkan dengan syarat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah”.Ujar Wawali Sualang.
- Wujudkan Keadilan Energi, Gubernur Yulius Perjuangkan Listrik di Daerah Terpencil : Bukti Nyata Kerja untuk Rakyat
- Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy : Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket
- Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA Untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Surat keputusan tersebut akan segera diproses oleh Dinas terkait dan untuk penerima bantuan sendiri adalah Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Manado.
Diketahui berdasarkan SK bernomor 463 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey dana bantuan Partai Politik telah disesuaikan dengan regulasi kemampuan keuangan daerah dan sudah mempertimbangkan seluruh aspek.
Turut mendampingi Kepala Badan Kesbangpol Manado Conny Mesike Lantu dan Kabid Ormas dan Kegamaan Harter Nelwan. (Mal)






