Inzert : Sekda kabupaten Kepl. Sitaro Drs Denny Kondoj,M.Si. (Foto Ist.)
Sitaro – Sejak di berlalukannya harga terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi oleh Pemerintah Pusat yang di umumkan menteri ESDM pada medio Sabtu (3/9).
Penyesuaian harga terbaru itu meliputi jenis pertalite sebelumnya Rp 7.650/liter menjadi Rp 10,000/liter, jenis Solar subsidi sebelumnya Rp 5,150 naik menjadi Rp 6,800/liter sementara harga Pertamax dari Rp 12,500, menjadi Rp. 14,500/liter. Kenaikan harga ini tentunya sangat bepengaruh pada sektor angkutan umum,di kabupaten kepulauan Siau Tagulandang Biaro, (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara.
Hal itu di sampaikan oleh Pemerintah kabupaten Sitaro melalui Sekertaris Daerah Drs Denny Kondoj,M.Si, saat bersua dengan awak media di depan kantor kerja Sekertaris Daerah pada Rabu (28/09/2022).
Dikatakan Sekda Kondoj, masalah BBM naik dengan legal formal dari pemerintah pusat,pastinya akan berpengaruh terhadap tarif angkutan umum. Dan itu tidak bisa di hindari, apakah angkutan umum antar kota dalam provinsi sesuai dengan kewenangan tarif angkot atau antar perdesaan indikatornya adalah harga BBM”,Ujar Kondoj.
Dan untuk tarif angkutan umum di kabupaten Sitaro, saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2014. Kendati demikian dengan adanya kenaikan BBM ini Perbup tentang tarif angkutan umum pun harus segera menyesuaikan.
“Tarif angkutan umum yang ada di Sitaro itu mengacu pada Perbup tahun 2014. Ya, mau tidak mau nanti kalau harga BBM naik sudah pasti menyesuaikan. Jadi berapa harga tarif angkutan umum, ini sementara di bahas bersama stecholder dan intansi teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan”, Jelas Kondoj.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabuaten Sitaro melalui Sekretaris Dinas Drs Nico Mamahit, membenarkan bahwa pihaknya sementara merampungkan regulasi yang mengatur tarif angkutan umum pasca naiknya harga BBM di maksud.
“Kalau dulu kami mengacu di Perbup 2014, sekarang ini karena sifat urgenya kami lakukan pembatalan Perbup tahun 2014 ini, dengan diganti dengan aturan yang baru menganai surat keputusan (SK) bupati tentang pemberlakuan tarif angkutan umum yang menyesuaikan harga BBM yang realistis dan objektif perhitungannya”,Jelas Mamahit, seraya meminta agar penyedia jasa angkutan agar sementara berlakukan tarif yang sesuai objektif sambil menunggu Perbub yang sementara di susun regulasinya. (heri)









