Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Sosial Kota Manado, siap menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak pembatasan aktivitas saat pendemi virus corona atau Covid-19. Demikian disampaikan Kabag Pem-Humas Kota Manado, Drs Sonny M. Takumansang, M.Si, Kamis (09/04/2020).
Namun menurut Kabag Pem-Humas Setda Kota Manado, ada mekanisme atau aturan yang harus kita lihat dalam penyaluran tersebut, dimana nama-nama warga terdampak covid-19 sebagai penerima Sembako yang sudah dimasukkan ke Dinas Sosial Kota Manado, wajib dilengkapi dengan NIK sebagai penduduk kota Manado.
Dan kemudian di validasi dengan cara diumumkan kembali nama-nama calon penerima Sembako di masing-masing lingkungan oleh Kepala Lingkungan melalui pengeras suara atau Toa.
” Tahapan ini dilakukan agar rakyat juga mengetahui siapa-siapa calon penerima bantuan Sembako yang benar-benar terdampak wabah Covid-19,” ujarnya kembali.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Seraya menegaskan dari hasil validasi data di lingkungan bisa bertambah atau berkurang jumlah penerimanya. Dan data terakhir ini akan dibuatkan Surat Keputusan Wali Kota, DR, Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, sebagai penerima bantuan Sembako dari Pemerintah Kota Manado.
Sehingga diharapkan kerjasama kita semua baik, Camat, Lurah, Kepala Lingkungan dan masyarakat bersama untuk mengawasi mekanisme penyalurkan Sembako, agar tepat sasaran kepada warga yang terdampak covid-19. (*/JM)








