Bitung, Redaksisulut – Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung yang dibuka KPU Kota Bitung pada tanggal 4 sampai 6 September diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil uji Swab Covid-19.
Hal ini disampaikan, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampow dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, di salah satu cafe, Kecamatan Madidir pada hari Selasa, (1/9/2020).
“Meski belum ada aturan yang mengikat. Setiap Paslon wajib melampirkan hasil uji Swab saat mendaftar. Hal ini wajib dilakukan karena sebagai upaya kami untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan aturan ini sementara digodok di KPU RI”. Kata Deslie.
Ia juga mengatakan bahwa jika dalam pendaftaran calon tersebut tidak dapat melengkapi persyaratan, maka pihak penyelenggara tidak bisa memproses pendaftaran tersebut.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
“Semua harus dipenuhi termasuk hasil swab dan memang tidak serta merta bisa membatalkan pencalon bila tidak ada hasil uji swab, tetapi ini merupakan syarat calon untuk mendaftar, maka harus dipenuhi oleh calon bersangkutan”. Tambahnya.
Bersamaan dalam kegiatan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Iten Kojongian juga menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran pihaknya akan menerapkan protokol Covid-19.
“Dalam proses pendaftaran nanti, kita akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dimana, setiap yang datang di Kantor KPU saat mendaftar itu hanya orang-orang tertentu. Seperti, bakal paslon, istri bakal paslon, pimpinan Parpol, Sekretaris Parpol, LO paslon dan Bawaslu dengan total keseluruhan hanya berjumlah 36 orang”. Kata Iten.
Iten juga mengatakan bahwa kendaraan yang bisa masuk dalam halaman Kantor KPU hanyalah mobil Paslon dan istri Paslon.
“Untuk penyerahan berkas itu yang masuk ke ruangan hanya kedua Paslon, pimpinan parpol dan LO. Sedangkan istri Paslon menunggu di ring dua yakni di halaman kantor dan menyaksikan secara live di monitor yang disediakan KPU dan untuk undangan lainnya berada di ring tiga di luar halaman kantor KPU.
Seraya menambahkan bahwa “Untuk setiap yang terundang akan diberikan ID card khusus sebagai syarat untuk masuk ke KPU serta masyarakat bisa menyaksikan secara langsung lewat akun media sosial resmi KPU Bitung.
Dalam kegiatan dihadiri perwakilan Partai Politik, Bawaslu, Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Eddy Saputra serta anggota KPU lainnya seperti Iten Kojongian, Idhli Ramadhiani Fitriah dan Syarifudin Hasan.(Wesly)






