SITARO–Menyikapi beredarnya informasi mengenai daftar nama tenaga honorer guru Program Sitaro Mengajar Tahun 2025 di media sosial, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Zelnie D. Mandak, S.Pd, M.Si, memberikan klarifikasi resmi pada Jumat (21/11/2025) di Kantor Dinas Pendidikan.
Dalam penyampaiannya, Mandak menjelaskan bahwa masa tugas tenaga honorer guru pada Program Sitaro Mengajar tahap pertama (Semester I) telah berakhir pada 30 Juni 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Pj. Bupati Kepulauan Sitaro, Drs. Joi E. B. Oroh.
Sementara itu, untuk tahap kedua periode Juli–Desember 2025, Dinas Pendidikan masih menunggu penerbitan Surat Keputusan Bupati.
Proses verifikasi berkas dan penyusunan daftar calon tenaga honorer masih berlangsung, khususnya untuk memenuhi kekurangan guru kelas dan guru mata pelajaran, termasuk pada sejumlah sekolah swasta.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Mandak menegaskan bahwa daftar nama guru yang saat ini beredar melalui grup Facebook Public Sitaro bukan merupakan data final.
“Daftar nama yang beredar di media sosial itu masih berupa draft. Dokumen tersebut belum menjadi dasar apa pun karena SK resmi dari Bupati terkait penetapan guru honorer Program Sitaro Mengajar tahap kedua belum diterbitkan,” tegas Mandak.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi Pemerintah Daerah.
Seluruh tahapan dan seleksi tenaga honorer guru tetap mengikuti mekanisme, prosedur verifikasi, serta ketentuan administrasi yang berlaku. (Ighel)







