Morut – CV Warsita Karya, salah satu investor tambang yang menanamkan modalnya di Desa Mandowe Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), terus membuktikan keseriusannya untuk berinvetasi di Bumi Tepo Asa Aroa tercita.
Setelah sebelumnya membebaskan lahan pribadi masyarakat selama tiga tahapan, kali ini CV Warsita Karya kembali memberikan pembayaran kompensasi untuk lahan Desa Mandowe seluas 17,159 Ha, dengan perincian perhitungan pembayaran senilai Rp 40 juta/ Ha, sehingga total keseluruhannya mencapai Rp. 686 juta.
Pembayaran kompensasi lahan Desa tersebut, dilaksanakan di Kantor Notaris Edwin Purnama Tampake SH MH MKn, Sabtu, (25 /03/2023).
Hadir dalam kegiatan itu, Unsur Forkopimda Kecamatan Petasia Barat, Kades Mandowe, Nur Ikbal Sampe, Ketua BPD Mandowe, Arsad Hi Rutu, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, serta sejumlah Perangkat Desa Mandowe lainnya.
Pada kesempatan itu, Kades Mandowe, Ikbal Nur Sampe, mengucapkan terima kasih kepada pihak Perusahaan, yang sudah punya itikat baik, untuk membayarkan kompensasi lahan Desa Mandowe seluas 17, 159 Ha, dengan sistem pembayarannya disamakan dengan lahan pribadi masyarakat senilai Rp. 40 juta / Ha.
Kata dia, sesuai hasil kesepakatan dan diskusi antara Pemdes dan BPD , serta sejumlah tokoh masyarakat Mandowe, sistem dan mekanisme pembagian dana kompensasi lahan Desa tersebut, bersifat kolektif dan tidak diberikan kepada orang per orang.
” Sesuai hasil diskusi kami, dana lahan Desa yang dikompensasi tersebut, akan dibagikan kepada masyarakat Mandowe yang sama sekali tidak mendapatkan pembayaran atas lahan pribadi sebelumnya, ” kata Kades Mandowe.
Terpisah, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, mengatakan, pembayaran kompensasi lahan Desa Mandowe, seluas 17, 159 Ha tersebut, merupakan bukti komitmen positif pihak Perusahaan untuk melakukan investasi pertambangan yang ramah lingkungan di Morut.
” Pada prinsipnya, seluruh proses pembayaran kompensasi lahan Desa tersebut, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang jelas. Apalagi semuanya dilakukan lewat notaris, ” tandas Rheza Firmansyah. (*/NAL)









