MINAHASA – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus pelaku pencurian handphone Oppo milik Lexi Ukus (45) warga Desa Ranowangko Jaga I Kecamatan Tombariri. Pelaku yakni lelaki berinisial JK alias Jefri (24) warga yang sama dengan korban. Pengangguran ini diringkus, saat sedang asik nongkrong bersama teman temannya tak jauh dari rumah pelaku, Minggu (30/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (18/8) lalu. Dimana, saat itu korban sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama dengan pelaku dan teman temannya. Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, korban tidur di kursi, sementara handphone milik korban diletakkan di atas meja makan.
Saat tersadar, korban mendapati pelaku sudah tidak ada di lokasi kejadian. Sementara handphone korban sudah tidak ada di atas meja. Korban sempat bertanya kepada teman temannya, namun tidak ada yang mengetahui handphone milik korban.
Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolsek Tombariri untuk membuat kepolisian.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Ipda Tuegeh Deiby Darus ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku diringkus saat sedang asik nongkrong bersama teman temannya tak jauh dari rumah pelaku.
“Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti hasil curian digiring ke Mapolsek Tombariri untuk proses lebih lanjut,” Singkatnya. (Dwi)








