Manado – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni IN alias Indra (21) warga Desa Pineleng Dua Kecamatan Pineleng. Lelaki yang diketahui bekerja sebagai seorang karyawan swasta ini diringkus saat berada dirumahnya, Senin (3/8) sekitar 17.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (2/8) kemarin. Dimana, saat itu korban bernama Cindy Rembet (23) warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, mampir disalah satu indomaret yang berada di Desa Pineleng Dua Kecamatan Pineleng, dengan maksud untuk membeli air mineral dan masker.
Pada saat akan membayar di kasir, korban meletakkan handphone Samsung Galaxy A20S miliknya di meja kasir. Usai melakukan pembayaran, korban keluar dan langsung pergi. Nah,,, saat diperjalanan, korban baru ingat kalau handphone miliknya ketinggalan di meja kasir.
Akhirnya korban kembali ke toko indomaret dengan maksud untuk mengambil handphone miliknya, namun handphone tersebut sudah tidak ada. Setelah melihat rekaman cctv, ternyata ada seorang pembeli yang telah mengpelaku telah mengambil handphone milik korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Pineleng untuk membuat laporan kepolisian.
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
Berdasarkan laporan Lp/78/VII/2020/Sek.Pineleng, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K ini langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diringkus saat berada dirumahnya, “pelaku sudah kami amankan ke Mapolsek Pineleng guna proses lebih lanjut,” Ujar Fadhly. (Dwi)






