Manado – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni IN alias Indra (21) warga Desa Pineleng Dua Kecamatan Pineleng. Lelaki yang diketahui bekerja sebagai seorang karyawan swasta ini diringkus saat berada dirumahnya, Senin (3/8) sekitar 17.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (2/8) kemarin. Dimana, saat itu korban bernama Cindy Rembet (23) warga Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, mampir disalah satu indomaret yang berada di Desa Pineleng Dua Kecamatan Pineleng, dengan maksud untuk membeli air mineral dan masker.
Pada saat akan membayar di kasir, korban meletakkan handphone Samsung Galaxy A20S miliknya di meja kasir. Usai melakukan pembayaran, korban keluar dan langsung pergi. Nah,,, saat diperjalanan, korban baru ingat kalau handphone miliknya ketinggalan di meja kasir.
Akhirnya korban kembali ke toko indomaret dengan maksud untuk mengambil handphone miliknya, namun handphone tersebut sudah tidak ada. Setelah melihat rekaman cctv, ternyata ada seorang pembeli yang telah mengpelaku telah mengambil handphone milik korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Pineleng untuk membuat laporan kepolisian.
- Serahkan Lebih 1000 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
Berdasarkan laporan Lp/78/VII/2020/Sek.Pineleng, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K ini langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diringkus saat berada dirumahnya, “pelaku sudah kami amankan ke Mapolsek Pineleng guna proses lebih lanjut,” Ujar Fadhly. (Dwi)






