Manado – Dua lelaki masing masing berinisial AS alias Agung (20) Kelurahan Winangun Dua Kecamatan Malalayang dan AD alias Andriano (17) warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan pencurian galon air mineral sebanyak 113 buah di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Mereka diringkus di Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, Minggu (14/3) sekitar 21.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari korban. Dimana, telah terjadi kasus pencurian galon air mineral sebanyak 113 buah di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 6.780.000.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Katimsus Kompol Elly Maramis ini langsung bergerak mencari tau identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama Tim bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang.
Selanjutnya bersama barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian dan beberapa buah galon air mineral digiring Mapolsek Malalayang, untuk proses lebih lanjut.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Malalayang dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






