Tondano – Bupati Minahasa, Ir. Royke Octavian Roring, M.Si (ROR), mengeluarkan Surat Edaran Perubahan Kedua tentang penyesuaian sistem kerja untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa nomor : 800/BKPSDM/IV/625, Selasa, 21/04/2020.Surat Edaran tersebut sebagian berisi tentang perpanjangan masa work from home sampai tanggal 13 Mei dan kewajiban ASN Pemkab Minahasa mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Selengkapnya isi Surat Edaran Perubahan tersebut sebagai berikut :
1. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 50Tahun 2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah maka dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor : 242/BM-III-2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor : 300/BM/III/2020.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah masa pelaksanaan tugas kedinasan dlrumah/ Mtempat tinggal {Work From Home) dlperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
3. Kepala SKPD memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan dilingkungan instasinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID -19, agar Aparstur Sipil Negara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 {COVID-19) pada smartphone yang dimilikinya.
5. Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada angka 4, dapat diunduh melalui playstore untuk versi android dan Appstore untuk versi iOS dan dihimbau agar Aparatur Sipil Negara mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi pada smartphone masing-masing.
6. Selain hal-hal tersebut pada angka 1. angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5
Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 242/BM/III/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 300/BM/III/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya atas perhatian disampaikan terima kasih. (Ronny)
![]()














