Amurang – Untuk memutus mata rantai penyebaram Covid-19 (Corona) Pemerintah sudah mengintruksikan setiap daerah untuk mengambil langkah dengan penerapan social distancing atau pembatasan sosial. Hal ini bukan tanpa sebab, apalagi Sulawesi Utara khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan dengan status siaga darurat untuk virus berbahaya ini,di perpanjang selama 75 hari terhitung mulai 16 Maret sampai 29 Mei 2020.
Penjabat Hukum Tua desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Hansye Mintalangi SH, meminta warganya untuk tetap mengikuti apa yang di anjurkan oleh pemerintah.
“Seperti kita ketahui bahwa virus Corona sudah menyebar, apalagi Sulawesi Utara dengan status siaga darurat untuk virus berbahaya ini. Saya mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, diam dirumah, batasi ketemu orang, hindari bepergian keluar kota. Juga diharapkan pada masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat dengan mencuci tangan dan hindari kontak fisik dengan menjaga jarak agar terhindar dari virus ini sebagaimana yang di anjurkan pemerintah,” Ujar Mintalangi.
Selain itu kata Mintalangi,pemerintah desa Tumpaan Satu juga melakukan penyemprotan disinfektan dengan pompa hidrolik dengan kapasitas 1100 liter dan 10 spreyer.
“Adapun sasaran penyemprotan ini di lakukan di sejumlah fasilitas umum, seperti kantor Polsek Tumpaan, kantor Hukum Tua,sekolah, pertokoan dan rumah warga serta tempat rumah ibadah baik gereja maupun masjid.Hal ini dilakukan sesuai instruksi Bupati Minahasa Selatan Dr Christiany Eugenia Paruntu SE.” Ujar Mintalangi.Senin (30/03/2020).
Ditambahkan Mintalangi, bagi pendatang dari luar daerah yang akan berkunjung ke daerah Minsel khsususnya di desa Tumpaan Satu perlu melaporkan diri ke Satgas Covid-19.
“Dan bagi para pendatang yang dari luar daerah untuk di laporkan di satgas covid 19 atau bisa menghubungi layanan terpadu Covid-19 di nomor 085341223577 (Sulut), 081244141148 (Minsel).” Jelas Mintalangi.
Sementara itu Warga desa Tumpaan Satu mengapresiasi langkah yang di ambil pemerintah desa dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. (QQ)















