Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara
Kotamobagu – Seperti halnya dengan kabupaten kota lainnya, pemerintah Kota Kotamobagu melalui Surat Edaran NOMOR : 400/DISDIK/ 901 /III/2020 Tentang Libur Sekolah Terkait Wabah Virus Corona di Wilayah Kota Kotamobagu.
Diliburkannya sekolah negeri maupun swasta dibawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ini, terkait dengan wabah Virus Corona (Covid-19).
Instruksi Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dalam pencegahan dan mengantisipasi penyebaran virus corona kususnya di wilayah Kota Kotamobagu, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Semua satuan pendidikan TK, SD dan SMP, baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kotamobagu DILIBURKAN pada tanggal 16-30 Maret 2020.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Pelaksanaan UNBK SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK.
Pada waktu libur khusus ini siswa SD dan SMP tetap belajar efektif melalui Kelas Maya dalam aplikasi “Rumah Belajar” yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI dibawah bimbingan dan arahan guru.
Kepala sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat dan memberikan edukasi-edukasi terkait pencegahan virus Corona sesuai protokol kesehatan. (Nal’s)







