Cegah Penyebaran Covid-19, Sekretariat DPRD Minsel Lakukan Pengecekan Suhu Tubuh

Minsel –  Untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19, pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (18/05/2020) mulai diberlakukan protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.

Hal itu untuk menindaklanjuti Instruksikan Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE, terkait phisical distancing  dan selalu mengikuti protokoler kesehatan dalam melakukan tugas di semua instansi termasuk di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel.

Di awali dari pintu masuk kantor DPRD, terlihat ada petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh bagi  setiap ASN, THL, Anggota DPRD dan masyarakat yang datang ke Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan,  serta diharuskan memakai masker.

Di dalam ruangan pun dilakukan penyemprotan disinfektan setiap pagi yang di koordinir langsung oleh Kabag Administrasi dan Umum Sekretariat DPRD Minsel Philips Bonny Mawitjere SH.

Dalam rapat pansus LKPJ yang saat ini sementara berlangsung, ada pemberlakuan Sosial Distancing dan Physical Distancing oleh Sekretariat DPRD, diantaranya peserta Rapat Pansus dibatasi jumlahnya (Selain Panitia Pansus, Staf Persidangan) 5 orang perwakilan dari SKPD dan Pers/Wartawan 3 Orang.

Sekretaris DPRD Minsel Joins Langkun SH, M.Si, mengatakan pemberlakuan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, dan sebelum masuk ruangan di haruskan mencuci tangan terlebih dahulu, dan melakukan pengecekan suhu tubuh.

“Semoga dengan pemberlakuan aturan ini,ruang lingkup kantor DPRD  Minsel bisa bebas dari  Covid 19,” Ujar Sekwan Joins Langkun SH, M.Si, seraya menghimbau semua ASN dan THL Sekretariat DPRD tetap menjaga pola hidup sehat.  (QQ)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *