Wali Kota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Manado, Wali Kota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, telah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor : 503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, Maret 27 2020. Dimana point pertama dalam Surat Ederan tersebut, berbunyi sebagai berikut,
Tempat Hiburan Malam, Spa, Pusat Olahraga ( Fitness Centre, Gym dan lain-lain) dab Toko Jualan Pakaian serta usaha sejenisnya agar ditutup untuk sementara waktu sampai dengan 12 April 2020 :
Dan untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat membaca Surat Ederan, Nomor : 503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, dibawah ini.

BACA JUGA
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait







