Wali Kota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Manado, Wali Kota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, telah mengeluarkan Surat Edaran, Nomor : 503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, Maret 27 2020. Dimana point pertama dalam Surat Ederan tersebut, berbunyi sebagai berikut,
Tempat Hiburan Malam, Spa, Pusat Olahraga ( Fitness Centre, Gym dan lain-lain) dab Toko Jualan Pakaian serta usaha sejenisnya agar ditutup untuk sementara waktu sampai dengan 12 April 2020 :
Dan untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat membaca Surat Ederan, Nomor : 503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, dibawah ini.

BACA JUGA
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral






