Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19. Berbagai media penyebaran virus cofid 19 yang tidak mudah dideteksi membuat Pemerintah Kota Manado mengeluarkan kebijakan yang antisipatif pada seluruh sektor kehidupan bermasyarakat.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan edaran tentang belajar dari rumah, bekerja dari rumah, peningkatan upaya social distance, pemanfaatan assessment pada Call Center Manado Siaga 112.
Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Sekda Micler CS Lakat SH MH, atas koordinasi bersama Perangkat Daerah terkait dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jimmy Rotinsulu SE, mengeluarkan Surat Edaran bernomor 044/D.21/PTSP/2020.
Dimana dalam surat ederan tersebut, ditujukan kepada seluruh tempat hiburan malam, karaoke, dan spa, dan sejenisnya, ditutup untuk sementara waktu hingga 30 Maret 2020. Begitu juga seluruh tempat permainan daring (game online) dan sejenisnya juga ditutup sementara waktu hingga 30 Maret 2020.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Pemkot Manado berharap kerjasama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat, agar penaganan Covid-19 dapat dengan cepat terselesaikan.
Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, melalui Sekretaris Daerah Kota Manado, Micker CS Lakat, SH, MH, berharap agar instruksi ini dipatuhi agar kita semua dapat bekerja sama dan bergandengan tangan menghadapi masa inkubasi penyebaran virus. (*/JM)






