Manado – Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH! M.Si, DEA, mengeluarkan surat edaran baru yang berhubungan dengan proses belajar mengajar di Kota Manado terkait pencegahan penyebaran wabah corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Surat edaran benomor 044/D.01/DIKBUD/218/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, ditujukan kepada para kepala sekolah di Kota Manado.
Dimana dalam point pertama Surat Ederan tersebut disampaikan sebagai berikut :
“Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan dapat diperpanjang lagi atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.”
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Dan untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat membaca Surat Ederan Nomor : 044/D.01/DIKBUD/218/2020. sebagai berikut.











