Pelaku saat di amankan Tim Opsnal Polresta Manado
Manado – Tim Opsnal Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku yakni lelaki berinisial RT alias Rafly (19) warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala. Lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus saat berada di rumah temannya, Rabu (6/4/2022) sekitar 14.40 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terungkap setelah korban berinisial G (15) menceritakan semua perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Dimana, sekitar bulan Desember tahun 2021, Pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban dirumah sendiri.
Semenjak dari bulan desember ternyata pelaku sudah melakukan hubungan intim berkali kali kepada korban. Akibatnya, kini korban telah hamil empat bulan. Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuatkan laporan polisi.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal 3 Polresta Manado, yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumah temannya. Selanjutnya giring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






