Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang akhirnya berhasil meringkus pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Lelaki lanjut usia (Lansia) berinisial SM alias Sem (56), Warga Kecamatan Malalayang, yang keseharianya tukang ojek ini, diringkus setelah diduga melalakukan perbuatan cabul terhadap bocah sebut saja Mekar (7), salah satu warga di Kota Manado. Tukang ojek itu ditangkap dirumahnya, sekira 01.00 Wita, Selasa (03/03) kemarin.
Dari informasi yang di rangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian. Penangkapan itu berawal setelah Polsek Malalayang menerima laporan polisi No. LP/111/III/2020/SULUT/SPKT/SEK MALALAYG Senin (02/03) kemarin. Dimana bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) itu diduga kemaluannya dicabuli pelaku. “Setelah dilakukan visum terhadap korban ditemukan ada luka lecet dan robek di kemaluan korban,” ujar Panit Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu, Selasa (03/03) kemarin.
Mendengar adanya laporan itu, Tim Lipan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil, pria bejat ini diringkus di rumahnya.”Usai mengetahui identitas pelaku, tim langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Malalayang untuk diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, Plt. Bupati Heronimus Makainas Tekankan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
- KMP Fery Dolosi Off Jumat 31 Juli 2026, Amos : Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi di Akun Facebook Dishub Morut
- Hadiri Pengarahan Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN RI, Zaldi Amir : Kantah ATR/BPN Morut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan








