Buruh Bangunan Tewas Ditikam Rekan Kerjanya Sendiri, Ini Penjelasan Kapolres Imam

Morut-Seorang buruh bangunan berinisial YM yang biasa disapa Natan (49), warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merenggang nyawa, setelah ditikam oleh rekan kerjanya sendiri S, di salah satu Kompleks bangunan Ruko di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Rabu (17/03/2023).

Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto, SIK MH, membenarkan peristiwa penikaman tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban YM tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ” jelas Kapolres Imam.

Kapolres Imam, menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadiannya, pada Rabu 17 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, korban Adi dan pelaku yang sedang mengerjakan salah satu bangunan ruko di seputaran Desa Tompira, memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran di bagian atas gedung dengan naik di pijakan kayu (kuda-kuda) untuk turun, dan berbicara sebentar terkait penyelesaian pekerjaan mereka. Namun korban tidak mengindahkan panggilan tersebut, dan bahkan menyuruh pelaku untuk kerja saja, sehingga membuatnya menjadi naik pitam

Pada saat masih sedang marah, korban tiba – tiba turun dari pijakan kayu untuk menemui pelaku, tanpa berpikir panjang pelaku langsung mengambil pisau yang berada di tas hitam di atas bangku yang letaknya tidak jauh dari tempat mereka bekerja.

“Tanpa berpikir panjang juga, pelaku langsung menikam korban, sehingga mengenai rusak sebelah kanan dan bagian ulu hatinya. Korban seketika itu juga, tewas di TKP, ” jelasnya.

Kapolres Imam, mengatakan, usai menikam korban, pelaku sendiri menusuk badannya dengan pisau tersebut sebanyak empat kali, namun berhasil diamankan oleh petugas. Korban tewas dan pelaku langsung di bawah ke Puskesmas Beteleme Kecamatan Lembo.

“Jenazah korban saat ini, berada di Puskesmas Beteleme, masih menunggu jemputan keluarga dari Poso. Sementara itu pelaku sendiri, setelah mendapatkan perawatan, langsung diamankan di Polres Morut, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Motif pembunuhan diduga kuat, karena terjadi kesalah pahaman, namun masih terus di didalami oleh penydik, “ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres Imam, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP, Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, di pidana dengan hukuman penjara, selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi : (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, “

“(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, ” tukas Kapolres Morut, Imam Wijayanto. (Rls/NAL)

Loading