Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow , menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (12/3/2020).
Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan sebuah harapan nantinya dalam pemberian opini BPK RI.
“Tentunya saya berharap ada hasil baik yang akan disampaikan oleh BPK atas audit pengelolaan anggaran Pemkab Bolmong tahun 2019.
“Penyerahan LKPD ini bagian dari kepatuhan Pemerintah daerah kepada Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, ”Harap Bupati.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Bupati mengakui Pemkab Bolmong sejak enam bulan terakhir terus berusaha memperbaikan dan menelusuri permasalah asset yang berdampak pada opini BPK.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi mengatakan, LKPD disusun berdasarkan PP 71/2010 dan diserahkan kepada BPK. LKPD ini sebagai gambaran atas pelaksanaan anggaran Pemeritah daerah selama tahun anggaran 2019, dan ini merupakan acuan dari BPK dalam rangka pelaksanaan audit rinci. “Setelah pelaksanaan audit rinci, maka akan disampaikan opini oleh BPK terhadap kewajaran pelaksana anggaran dimaksud,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa LKPD merupakan kewajiban dari setiap pemerintah daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, dan penyerahan LKPD dilakukan serentak oleh Pemprov dan Pemda se- Sulut. (*/JM)








