Bupati Minsel DR Christiany Eugenia Paruntu SE.
Amurang– Kabar gembira untuk pemerintah Kelurahan terkait anggaran dana APBN akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, Penantian panjang tersebut nyaris tak bisa digunakan karena aturan yang melekat untuk pemerintah daerah harus dan wajib membuat peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan dan pemanfaatan dana yang mirip dengan dana desa (Dandes).
Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu bertindak cepat dengan mengeluarkan Perbup yang tentu saja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku agar program Presiden Jokowi ini bisa secepatnya dinikmati. Alhasil, pekan ini 50 persen dari pagu anggaran dana kelurahan tersebut mulai ditransefer ke 10 kelurahan yang ada.
“Pemerintah dan masyarakat di 10 kelurahan di Minahasa Selatan mulai pekan ini akan menerima dana kelurahan. Perbup tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat telah ditandatangani,”ujar Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Melky Manus.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Menurutnya, setiap kelurahan akan menerima pagu anggaran sebesar Rp 759 juta. “Sama seperti dana desa, dana kelurahan juga dibagi bertahap. Pekan ini 50 persen dana mulai disalurkan. Sementara itu, dari 759 juta, Rp 40 juta merulakan anggaran operasional,”lanjut Manus.
Sementara itu, Bupati Minsel DR Christiany Eugenia Paruntu berharap, semua Lurah dan aparat memahami persis pedoman teknis terkait pengelolaan dana kelurahan.
“Iya, mereka semua wajib tahu dan harus paham agar supaya bisa menghindari kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat juga harus mengawasi, agar penggunaan anggaran bisa tepat sasaran,”tegas Tetty.(*/Kiki Liando)






