Pohuwato -Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga kembali meninjau pekerjaan Bendungan Taluditi yang berada di Desa Puncak Jaya, Jum’at, (01/12/2023).
Diketahui, bendung yang akan mengairi lahan persawahan di Kecamatan Taluditi itu sedang dipacu pekerjaanya, belum lagi bendung tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat khususnya mereka yang berpropesi sebagai petani sawah.
Bupati Saipul yang didampingi Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit dan Camat Taluditi, Isa Ali berharap agar pekerjaan bendungan tersebut bisa dipacu sehingga kebutuhan masyarakat akan air untuk lahan-lahan persawahan bisa terjawab. Meski diakui saat ini pekerjaan sudah mengakhiri tahun akan tetapi ada konvensasi waktu atau bisa melampaui tahun anggaran 2023.
Selaku pemerintah daerah, Bupati Saipul sangat berharap pekerjaan bendung Taluditi bisa dikerjakan dengan baik, karena manfaatnya besar untuk masyarakat itu sendiri.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
“Terkait dengan berbagai hambatan itu akan ditindaklanjuti dengan cepat terutama saluran yang akan melewati lahan atau pemukiman dari masyarakat tersebut”,jelas Saipul.
Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit menjelaskan, secara teknis pekerjaan ini akan dimaksimalkan untuk mencapai progres tertinggi pada akhir Bulan Desember.
Namun di dalam aturan DAK dan Peraturan Presiden (Perpres) serta peraturan LKPP terkait dengan pengadaan barang dan jasa, maka pekerjaan tahun anggaran 2023 dapat melampaui tahun anggaran dan diberikan konvensasi atau pemberian kesempatan untuk dapat menyelesaikan sisa pekerjaan dengan konsekuensi sanksi sebagaimana diatur dengan Perpres nomor 12 tahun 2022.
Karena diaturan Perpres dan LKPP itu kata Risdiyanto, dapat dilanjutkan pada tahun depan dengan sanksi pengenaan denda pada keterlambatan yang ada.
“Ya, diberi kesempatan 90 hari, namun apabila penyedia dapat menyelesaikan dengan waktu yang tepat, maka otomatis berpengaruh terhadap pengurangan denda.
Artinya, apabila dilaksanakan hanya dalam waktu 5 atau 10 hari dari kesempatan yang diberikan 90 hari tersebut, maka itu tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan atau kenvensasi waktu”,ungkap Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit.(***)







