Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM Level IV, sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV.
Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey terus melalukan berbagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus terjadi peningkatan akhir-akhir ini.
ROR-RD berharap dengan adanya Surat Edaran PPKM Level VI ini, maka jumlah kasus Covid 19 bisa ditekan. Berikut ini Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi tertanggal 26 Juli 2021
BACA JUGA
- Wali Kota Tomohon Tutup Kejuaraan Bulutangkis Terbuka Wali Kota Cup 2026, Siap Jadi Agenda Tahunan
- Wali Kota Tomohon Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Tegaskan Komitmen Sinergi untuk Kemajuan Daerah
- Wawali Richard Sualang Lepas Ribuan Peserta HUT ke-403 Manado di MBW, Pelari Asal Kenya Juarai Half Marathon 21 K Putri









