Minahasa – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM Level IV, sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV.
Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey terus melalukan berbagai upaya guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus terjadi peningkatan akhir-akhir ini.
ROR-RD berharap dengan adanya Surat Edaran PPKM Level VI ini, maka jumlah kasus Covid 19 bisa ditekan. Berikut ini Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi tertanggal 26 Juli 2021
BACA JUGA
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal







