Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, bertempat di Kantor BPK RI, Jumat (18/03/2022).
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Laporan keuangan Unaudited tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Minahasa ini diserahkan langsung oleh Bupati DR. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si. IPU Asean Eng, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, SE M.M Ak CA CFrA CSFA.
Penyerahan LKPD juga dilakukan secara serentak oleh semua Kepala Daerah di Sulawesi Utara, di saksikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wagub Steven Kandouw dan seluruh pejabat Sulut antara lain Sekda Minahasa Frits Muntu S.Sos, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa yang mendampingi Bupati Minahasa. (Ronny)














