Tondano – Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, MSi, membuka Sosialisasi Pajak Daerah dalam Rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak Daerah, bertempat di Aula Benteng Moraya, Kamis (25/4/2019)
Bupati Minahasa, Ir. Royke O. Roring. M. Si dalam sambutannya menyampaikan untuk meningkatkan hasil pendapatan daerah kita akan melakukan Intensifikasi Pajak dan Ekstensifikasi Pajak Daerah.
“Intensifikasi pajak yaitu dengan memaksimalkan apa yang sudah ada, menambah jumlah penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah.Ekstensifikasi pajak daerah yaitu dengan menambah jumlah wajib pajak yang belum terdaftar dan Memperluas subjek dan objek pajak sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Bupati ROR.
Di katakan kedepan kita akan melihat mana Peraturan Daerah yang akan dipertahankan dan mana Peraturan Daerah yang perlu ditinjau kembali. Seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya, terdapat NJOP diwilayah-wilayah tertentu seharusnya sudah naik tetapi masih rendah.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
” Pemerintah Kabupaten Minahasa akan bekerja sama dengan BPN untuk memperluas pemetaan subjek dan objek pajak yang bisa ditingkatkan. Kedepan akan digunakan cips pada alat hitung yang ada di rumah makan dan hotel agar pembayaran pajak konsumen dapat terkontrol,” ucap Bupati ROR.
Bupati ROR berharapĀ dalam sosialisasi ini mejadi perhatian kita semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ditanah Minahasa, PAD yang besar dapat menunjang program-program pemerintah yang ada.
“Mari kita mengajak masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah Kabupaten Minahasa Joudi Kapoyos, SH, MAP, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Mekry Sondey, SE selaku narasumber, Plt. Kasapol PP Meidy Rengkuangan, SH, MAP selaku Narasumber, Lurah dan Hukum tua perangkat kelurahan dan perangkat desa, Pengusaha Hotel, Pengusaha Restoran, Pengusaha Rumah Kost, Pertambangan, sarang burung walet se-Tondano, Remboken, Eris, Kombi dan Lembean Timur. (Ronny Rantung ).






