Pohuwato-Sebagai warga negara yang baik tentu diwajibkan untuk melaporkan penghasilan selama setahun ke kantor perpajakan. Demikian pula yang dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Rabu, (06/03/2024).
Bertempat di ruang kerja, petugas perpajakan mendatangi langsung bupati, dan secara pribadi dirinya mengikuti aturan pelaporan SPT Tahunan Pribadi ke petugas perpajakan.
Diketahui, SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan selama satu tahun pajak.
Selaku pemerintah daerah, Bupati Saipul Mbuinga mengimbau dan mengajak seluruh warga Negara Indonesia khusunya masyarakat Pohuwato untuk segera malapor pajak.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
“Ayo segera lapor pajak sebelum tanggal 31 Maret 2024. Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan Indonesia khususnya di Kabupaten Pohuwato. Ayo lapor pajak mulai hari ini, pajak kuat, APBN sehat”,harap bupati.
Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam melaporkan pendapatan kepada otoritas pajak. Langkah ini tidak hanya menciptakan keadilan pajak, tetapi juga membangun kepercayaan dalam sistem pajak di masyarakat.(*)








