Tahuna–Bupati kepulauan Sangihe Michael Thungari hadiri penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 bersama Kantor Pertanahan kabupaten kepulauan Sangihe, yang pelaksanaannya di kompleks pelabuhan Petta, Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara, kamis (22/01/25).
Dalam sambutannya Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada kantor Pertanahan kabupaten kepulauan Sangihe, atas komitmen dan kerja kerasnya dalam penyelenvgaraan penyuluhan PTSL tahun 2026 .
“Ini merupakan bagian oenting dari upaya pemerintah terutama pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus menunjang tertipnya administrasi pertanahan khusunya kabupaten kepulauan Sangihe ini” ungkap Thungari
Thungari menjelaskan dimana PTSL adalah program nasioanl yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dimana, melalui PTSL ini masyarakat dapat memperoleh sertifikat kepemilikan tanah elektronik secara gratis.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
” Untuk pendaftaran ini, masyarakat tidak mengeluarkan biaya mulai dari pengurusan di tingkat desa hingga ke kantor pertanahan namun setiap masyarakat diharuskan untuk dapat menyiapkan administrasi seperti SKPT dan saat pengukuran harus dihadirkan pemilik tanah sekitar” jelas Thungari
Bupati Thungari berharap bagi setiap masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera dapat mendaftarakannya agar kedepan adanya kepastian hukum dari hak milik atas tanah yang tidak bisa diganggu gugat lagi dan dapat berguna sebagai agunan di bank untuk menunjang usaha masyarakat.
” Diharapkan juga bagi pemeeintah kampung agar dapat membantu dalam proses pendaftarannya sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar sampai nanti masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah kurang lebih pada bulan mei 2026 mendatang” Pungkas Thungari
Diketahui PTSL akan dilakukan di desa petta, petta timur, petta barat, petta selatan , bengketang, mala, kalekube kecamatan Tabukan Utara, desa Mahengetang kecamatan Tatoareng dan Beeng laut kecamatan Tabukan selatan tengah. (Yoss)








