Bupati Franky Donny Wongkar bersama Forkopimda Minsel saat Launching Rumah Restorative Justice
Minsel – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH menghadiri Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Selasa (12/04/2022).
Peresmian Rumah/Kampung Restorative Justice tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam Interaksi Kajati Sulut Edy Birton, SH MH dan Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH memgapresiasi adanya peluncuran Rumah/Kampung Restorative Justice.
Bupati FDW pun berpesan untuk menjaga keamanan bersama, “Hindari konflik hukum dan perselisihan karena tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan.” Ucap Bupati FDW.
- Dampingi Gubernur Sambut Kedatangan Kapolda Baru, Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu : Selamat Datang Di Tanah Nyiur Melambai
- Gubernur Yulius Instruksikan Penanganan Terpadu Karhutla Gunung Awu Sangihe, Keselamatan Warga Prioritas Utama
- Rizal Alulu Tantang Kapolda Gorontalo Turun ke Popayato: Jangan percaya laporan bawahan!
Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah : Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Turut hadir bersama Bupati Minsel, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, S.H pada Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (QQ)







