Bupati Evangelian Sasingen Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Sitaro

Bupati Sitaro Evangelian Sasingen (Foto Ist.)

Sitaro – Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasingen, menghadiri rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Nota Penjelasan Dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Senin (07/11/2022).

Rapat tersebut di pimpin Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis didampingi wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta di hadiri Sekda Denny Kondoj, para Asisten , Kabag, Forkopimda Kabupaten Sitaro, pimpinan OPD, Camat dan Lurah.

Mengawali sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada unsur Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sitaro yang telah memberikan atensi dan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

“Pemandangan Umum Fraksi PDIP yang sebagai juru bicara ibu Yulinda Tatemba, disampaikan terima kasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan oleh Fraksi PDIP atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh pemda untuk menunjang kinerja pelayanan publik dan melancarkan pembangunan di berbagai sektor yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sitaro sehubungan dengan beberapa poin penting dalam menunjang visi dan misi bupati dan wakil bupati, “Jelas Bupati Evangelian. saat menanggapi pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.

Bupati menuturkan seperti yang telah disampaikan dapat kami jelaskan bahwa untuk pembangunan tambatan perahu di Kampung Mahangiang sudah dalam tahapan usulan pada Kementrian Perhubungan yang difasilitasi oleh BNPB dalam proses updating dan saat ini sudah dalam tahapan dokumen perencanaan teknis terinci.

Selanjutnya untuk jembatan penghubung Pulau Buhias dan Pahepa Kata Bupati, saat ini dokumen amdalnya sudah terpenuhi tetapi harus ada review pengecualian terkait dengan konsep konstruksinya.

Lanjut Bupati, Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Shelfis Handri Ponto, jubir Fraksi Golkar terkait pinjaman daerah sebanyak lima puluh miliar yang di proyeksikan dalam RAPBD 2023 dimana Fraksi Partai Golkar menyatakan menolak, maka pemerintah daerah tetap berpegang pada persetujuan DPRD atas rencana pinjaman daerah sebesar lima puluh miliar tersebut.

“Hal ini telah disampaiakan  pada saat pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang lalu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah pasal 16 ayat 1 bahwa pinjaman wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pada ayat 2 persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan bersama pada saat pembahasan perda, “Sebut Bupati.

Pada ayat 1 jelas sudah dibahas bersama pada saat pembahasaan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dalam kesempatan itu juga Bupati Sasingen menanggapi Pandangan Umum dari Fraksi Perindo yang disampaikan oleh jubir Heronimus Makainas.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Fraksi Perindo atas masukan saran dan pertimbangan bagi kami pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 ini. Selanjutnya mengenai terkait dengan pinjaman juga jawabannya yang sama seperti tanggapan ke Fraksi Golkar, “tukas Bupati.

Bupati Evangelian Sasingen pun menyampaikan terimakasih kepada semua fraksi atas apresiasi dan atensi dalam menyampaikan berbagai, saran dan dukungan serta menerima serta persetujuan ranperda tersebut untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

Diketahui bahwa kedua Fraksi yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Perindo pun menerima dengan catatan hasil Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini. (*/Heri)

Loading