Kolonodale-Polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau panjang saat ini sudah menyebar kemana-mana, dan mengganggu kesehatan.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk menggunakan masker sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi dampak pencemaran udara.
Penggunaan masker ini sangat penting untuk melindungi kesehatan, khususnya dari resiko gangguan saluran pernapasan.
Imbauan itu disampaikan dan ditandatangani langsung Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 400.7.1/1224/DINKES/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026.
Dalam surat edaran itu, ditegaskan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap bahaya polusi asap serta mendorong upaya perlindungan kesehatan guna mencegah dampak buruk pencemaran udara.
Isi surat edaran itu selengkapnya sebagai berikut :
Pertama, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara berkabut asap atau kualitas udara menurun.
Kedua, mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi asap semakin pekat atau menimbulkan gangguan pernapasan.
Ketiga, menggunakan masker yang memiliki kemampuan filtrasi partikel yang baik, seperti masker respirator N95 atau KN95, apabila tersedia dan digunakan dengan benar.
Keempat, menutup pintu dan jendela rumah apabila asap masuk ke lingkungan permukiman serta menjaga kebersihan udara di dalam ruangan.
Kelima, menghindari kegiatan pembakaran sampah, pembukaan lahan dengan cara membakar, dan aktivitas lain yang dapat memperburuk pencemaran udara.
Keenam, segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan kesehatan lainnya akibat paparan asap.
Selain itu, kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit jantung, agar mendapatkan perhatian dan perlindungan
khusus. Kelompok tersebut diimbau untuk membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi polusi asap berlangsung.
Seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, serta pihak terkait diminta untuk menyebarluaskan imbauan penggunaan masker dan informasi pencegahan dampak polusi asap kepada masyarakat luas.
Plt. Kadiskesda Morut, Arif Paskal Pokonda, SST MKes, menjelaskan, bahwa SE Bupati ini langsung diteruskan kepada semua pihak terkait dan masyarakat agar ditindaklanjuti secepatnya.
“Partisipasi seluruh pihak sangat diperlukan guna melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak polusi asap di wilayah Kabupaten Morut,” ujar mantan Kepala PKM Tomata itu. (*)






